Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)

Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui

Pernahkah Anda merasa bingung saat memeriksa tagihan pengiriman kargo? Saat memeriksa tagihannya, Anda mungkin melihat angka tambahan 1,1% di bagian bawah invoice dan mempertanyakan dari mana asal perhitungan tersebut.

Berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025 tarif efektif PPN untuk jasa freight forwarding adalah sebesar 1,1% dari total nilai tagihan. Oleh karena itu, sebagai pelaku bisnis yang melakukan pengiriman barang secara rutin, penting untuk memahami PPN freight forwarding dalam perhitungan pajak dalam invoice.

Pemahaman mengenai komponen perpajakan bisa membantu Anda membaca tagihan dengan lebih akurat. Yuk, kita kupas tuntas seputar aturan PPN pada jasa freight forwarding pada artikel ini!

Baca Juga: Aturan Perpajakan untuk Jasa Freight Forwarding di Indonesia

Tarif PPN Freight Forwarding dan Dasar Hukumnya

Jasa freight forwarding masuk ke dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan perlakuan khusus. Artinya, tarifnya tidak sama dengan tarif PPN pada umumnya.

Aturan terbaru mengenai perpajakan freight forwarding tercantum dalam PMK No. 11 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif efektif PPN freight forwarding sebesar 1,1% dari nilai bruto jasa.

Angka 1,1% ini adalah tarif efektif, karena pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa freight forwarding menggunakan nilai tertentu sebesar 10% dari nilai bruto jasa. Nah, tarif PPN 11% kemudian akan dikenakan berdasarkan DPP tersebut.

Hasilnya: 10% x 11% = 1,1%

Landasan hukum lainnya dari kebijakan ini di antaranya adalah UU No. 42 tentang PPN, PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu, dan PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Fungsi Margin dalam Bisnis dan Cara Benar Menghitungnya

Objek PPN pada Jasa Freight Forwarding

Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)
Aturan PPN pada Jasa Freight Forwarding yang Perlu Diketahui (freepik)

Tidak semua tagihan freight forwarding otomatis kena PPN 1,1%. Ada persyaratan utama yang wajib terpenuhi, yaitu dalam tagihan harus ada biaya transportasi (freight charges). Biaya transportasi ini mencakup pengiriman menggunakan pesawat, kapal, kereta api, dan angkutan di jalan.

Jika tagihan hanya berisi fee jasa forwarder saja tanpa komponen biaya kirim, maka tarif yang berlaku adalah PPN 11%. Selain itu, freight forwarder wajib memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka juga harus menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa.

Perlu Anda perhatikan juga, adanya biaya transportasi dalam tagihan tergantung pada metode penagihannya. pada metode reinvoicing, semua biaya pihak ketiga masuk dalam tagihan dan dikenakan PPN 1,1%. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika klien membayar langsung biaya transportasi ke pihak ketiga, tagihan forwarder hanya akan berisi service fee dan tarif PPN yang berlaku adalah 11%.

Baca Juga: Transshipment Bikin Hemat Biaya atau Boncos? Kenali Faktanya!

Cara Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menentukan seberapa besar PPN yang harus dibayarkan. Dalam skema umum, DPP adalah nilai jasa. Namun, khusus untuk PPN freight forwarding regulasi memperbolehkan penggunaan nilai tertentu sebagai DPP, yakni 10% dari nilai bruto jasa.

Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan, mengingat banyaknya komponen biaya dalam penggunaan jasa forwarder. Anda bisa bayangkan forwarder sebagai koordinator proyek yang berkoordinasi dengan banyak vendor sekaligus. Pemerintah kemudian menetapkan pendekatan nilai tertentu agar perhitungan pajaknya lebih praktis.

Meskipun begitu, semua tergantung peranan forwarder dan metode penagihan yang Anda pilih sebagai pengguna jasa, yaitu:

1. Reimbursement (Penggantian Biaya)

Jika forwarder membayarkan biaya pihak ketiga, seperti pihak pelayaran (shipping line), maskapai penerbangan hingga otoritas pengelola pelabuhan/bandara atas nama Anda dan melampirkan bukti bayar aslinya. Tagihan yang diterbitkan langsung oleh penyedia jasa atas nama perusahaan Anda merupakan “titip bayar” semata sehingga nilainya tidak termasuk objek PPN bagi forwarder. Pajak hanya berlaku untuk jasa yang diberikan forwarder tersebut, yakni sebesar 11%.

2. Reinvoicing (Penagihan Kembali)

Mitra Anda menggabungkan biaya dari berbagai vendor pihak ketiga tadi ke dalam satu faktur tagihan atas nama perusahaan mereka sendiri. Skema all-in ini membuat pengirim tidak menerima bukti bayar asli dari vendor awal, melainkan hanya satu tagihan total. Seluruh nilai dalam tagihan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak secara keseluruhan, sebesar 1,1% dari total tagihannya.

Perbedaan Transaksi Domestik dan Internasional

Untuk pengiriman domestik, PPN freight forwarding umumnya mengikuti tarif dan mekanisme yang berlaku dalam negeri. Berbeda halnya dengan transaksi internasional. Jasa tertentu yang terkait ekspor dapat dikenakan tarif 0% sesuai ketentuan PPN atas jasa ekspor.

Meskipun begitu, persyaratannya cukup spesifik. Jenis jasa, lokasi pemanfaatan jasa, dan dokumen pendukung akan menentukan apakah tarif 0% dapat digunakan. Oleh karena itu, sebaiknya jangan langsung berasumsi semua jasa internasional bebas PPN, pastikan dahulu jenis transaksinya.

Baca Juga: Biaya Logistik Gak Sesimpel Ongkir, Ini Jenisnya Biar Gak Salah Hitung!

Contoh Simulasi Perhitungan PPN

Agar lebih mudah memahaminya, mari kita lihat perhitungan PPN dalam dua skenario berbeda, yaitu dengan metode reinvoicing dan reimbursement:

Skenario 1: Metode Reinvoicing

PT Digital Freight Forwarder memberikan jasa freight forwarding kepada PT Aman Jaya dengan rincian:

  • Biaya transportasi (ke shipping line): Rp80.000.000,-
  • Service fee: Rp 20.000.000,-
  • Total tagihan: Rp100.000.000,-

pada metode reinvoicing, seluruh biaya transportasi masuk dalam tagihan, maka:

  • PPN terutang = 1,1% x Rp100.000.000 = Rp1.100.000,-
  • Total tagihan setelah PPN = Rp100.000.000 + Rp1.100.000 = Rp101.100.000

Skenario 2: Metode Reimbursement

Masih dengan penyedia dan pengguna jasa yang sama, namun dengan skema pembayaran berbeda:

  • Biaya transportasi Rp80.000.000 langsung dibayarkan PT Aman Jaya ke shipping line (tidak melalui forwarder)
  • Service fee forwarder: Rp20.000.000,-
  • Total tagihan dari forwarder: Rp20.000.000,-

Dalam skenario ini, tagihan hanya berisi service fee tanpa komponen biaya transportasi, maka perhitungan PPN-nya:

  • PPN terutang = 11% x Rp20.000.000 = Rp2.200.000,-
  • Total tagihan setelah PPN = Rp20.000.000 + Rp2.200.000 = Rp22.200.000,-

Tarif PPN Freight Forwarding sangat bergantung pada jenis metode pembayaran yang Anda pilih. pada metode reinvoicing, seluruh nilai tagihan, termasuk biaya transportasi, menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif 1,1% dari total tagihan. Sementara itu, pada metode reimbursement, jika biaya transportasi telah dibayarkan langsung ke penyedia jasanya, pihak forwarder hanya menagih service fee saja, jadi tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari nilai jasanya saja.

Perbedaan metode ini terlihat sederhana, tetapi punya dampak yang cukup signifikan terhadap total pembayaran dan pencatatan pajak perusahaan.

Agar pengelolaan pengiriman lebih terstruktur dan mudah dipantau, perusahaan dapat memanfaatkan solusi logistik yang terintegrasi. Forwarder.ai membantu bisnis mengelola pengiriman secara efisien dalam satu platform, mulai dari perencanaan hingga tracking kargo secara real-time.

Cek layanan Forwarder.ai untuk berbagai pilihan pengiriman terbaik, cek rute, hingga cek biaya kirim sesuai kebutuhan bisnis Anda!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top