Kapan Bill of Lading Dikeluarkan dan Siapa yang Menerbitkan? (freepik)

Kapan Bill of Lading Dikeluarkan dan Siapa yang Menerbitkan?

Sebagai salah satu dokumen inti dalam pengiriman laut, Bill of Lading berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda terima barang, sekaligus kontrak pengangkutan. Namun, tidak sedikit yang belum mengetahui kapan Bill of Lading dikeluarkan? Apakah saat barang tiba di pelabuhan atau setelah kapal berlayar?

Yuk, kita bahas selengkapnya dalam artikel ini!

Waktu Penerbitan Bill of Lading

Waktu standar penerbitan Bill of Lading adalah setelah barang dimuat ke atas kapal (shipped on board). Dalam praktiknya, Anda biasanya akan menerima B/L dalam 48 jam setelah kapal berlayar dari pelabuhan muat, tergantung kondisi pengiriman. Ada dua skenario yang biasanya terjadi:

  • Pertama, received for shipment bill of lading. Dokumen ini muncul ketika perusahaan pelayaran sudah menerima kargo di pelabuhan atau gudang, tetapi barang belum dimuat ke kapal.
  • Kedua, carrier akan menerbitkan shipped on board bill of lading setelah barang benar-benar sudah dimuat ke dalam kapal.

Tanggal yang tercantum pada dokumen biasanya menunjukkan tanggal muat barang ke kapal. Dalam banyak transaksi, tanggal ini menjadi acuan penting untuk memastikan pengiriman memenuhi jadwal kontrak atau syarat Letter of Credit (L/C).

Selain itu, ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi sebelum carrier menerbitkan B/L, di antaranya:

1. Pelunasan Biaya, seperti freight charges dan biaya lainnya harus sudah lunas, kecuali ada perjanjian kredit

2. Shipping Instruction (SI) Lengkap, mencakup data shipper, consignee, deskripsi barang, dan instruksi lainnya

3. Verifikasi Muatan, yaitu, carrier memverifikasi bahwa barang benar-benar telah dimuat dan kondisinya sesuai dengan dokumen

Baca Juga: Cara Membuat Bill of Lading yang Benar

Pihak yang Menerbitkan B/L

Kapan Bill of Lading Dikeluarkan dan Siapa yang Menerbitkan?(freepik)
Kapan Bill of Lading Dikeluarkan dan Siapa yang Menerbitkan?
(freepik)

Bill of Lading tidak selalu diterbitkan oleh carrier (perusahaan pelayaran) saja. Dalam praktiknya di lapangan, freight forwarder maupun NVOCC juga sering terlibat dalam penerbitan dokumen. Di sinilah muncul dua jenis dokumen yang sering kita temui:

  • Master Bill of Lading (MBL) yang diterbitkan langsung oleh carrier kepada freight forwarder atau pengirim (jika tidak menggunakan jasa agen logistik)
  • House Bill of Lading (HBL) yang diterbitkan oleh perusahaan forwarder atau NVOCC kepada pemilik barang.

Jika Anda menggunakan jasa pelayaran (shipping line) secara langsung tanpa perantara forwarder, Anda akan menerima MBL. Berbeda halnya ketika menggunakan jasa forwarder, Anda akan menerima HBL, karena MBL diterbitkan atas nama mitra logistik Anda.

Baca Juga: Fungsi Penting Bill of Lading dalam Pengiriman Barang

Prosedur Penerbitan Bill of Lading

1. Pemesanan Ruang Kapal (Booking Space)

Shipper atau forwarder memesan ruang kapal ke carrier, lalu memberikan detail awal pengiriman.

2. Pengiriman Shipping Instruction (SI)

Shipper mengirimkan instruksi pengiriman lengkap ke carrier atau forwarder. SI berisi semua data yang akan muncul di B/L seperti nama shipper, consignee, notify party, deskripsi barang, berat, volume, nomor kontainer, dan lain-lain.

Baca Juga: 5 Hal Wajib Ada di Shipping Instruction agar Pengiriman Aman

3. Verifikasi Muatan

Carrier memverifikasi bahwa barang sudah dimuat ke kapal dan mencatat kondisi barang apakah terdapat kerusakan atau tidak.

4. Penerbitan Draft B/L

Carrier atau forwarder menerbitkan draf B/L berdasarkan SI yang diberikan. Draf ini dikirim ke shipper untuk diperiksa.

5. Koreksi dan Konfirmasi

Shipper akan memeriksa draf B/L. Jika ada kesalahan, mereka bisa meminta koreksi sampai semua datanya benar.

6. Penerbitan Final B/L

Setelah mendapat persetujuan data dari pihak shipper, B/L final akan diterbitkan. Bentuknya bisa berupa Original B/L, Telex Release, Sea Waybill, dan e-BL.

7. Distribusi Dokumen

Original B/L akan dikirim melalui kurir ke penerima atau bank, sementara telex release atau e-BL dikirim dalam bentuk digital via online.

Mengetahui kapan Bill of Lading dikeluarkan membantu pelaku bisnis untuk memahami momen-momen krusial dalam proses pengiriman barang. Dokumen ini terbit setelah barang diterima oleh pihak carrier dan siap diangkut oleh carrier. Jika B/L tidak kunjung terbit dalam waktu lebih dari 48 jam setelah kapal berlayar, segera hubungi pihak carrier atau forwarder Anda. Kemungkinannya, ada kekurangan dokumen, biaya belum lunas, atau kesalahan data yang perlu dikoreksi. Dengan pemahaman ini, Anda tidak perlu khawatir barang tertahan atau pembayaran tertunda hanya karena urusan dokumen.

Agar pengelolaan pengiriman lebih terstruktur dan mudah dipantau, perusahaan dapat memanfaatkan solusi logistik yang terintegrasi. Forwarder.ai membantu bisnis mengelola pengiriman secara efisien dalam satu platform, mulai dari perencanaan hingga tracking kargo secara real-time.

Cek layanan Forwarder.ai untuk berbagai pilihan pengiriman terbaik, cek rute, hingga cek biaya kirim sesuai kebutuhan bisnis Anda!

Nikmati voucher hingga 200K untuk pengiriman pertamamu. Langsung berlaku dan otomatis terpotong saat checkout.

Feeling enlightened? Share this article to more people.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top