Tidak sedikit orang yang merasa pening saat melihat rincian biaya pada tagihan freight forwarding. Bukan karena biaya pengirimannya, melainkan karena kompleksitas komponen biaya yang ada, salah satunya pajak. Namun, sebagai pelaku bisnis yang sering berurusan dengan distribusi barang, penting bagi Anda untuk memahami aturan perpajakan freight forwarding di Indonesia.
Yuk, kita bahas selengkapnya dalam artikel ini!
Baca Juga: Delivery Duty Paid: Solusi atau Beban Bagi Pelaku Logistik?
Aturan Pajak Jasa Freight Forwarding
Pemerintah menaruh perhatian khusus pada industri logistik sehingga aktivitas freight forwarding termasuk Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, layanan ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), meskipun pada praktiknya tidak selalu sesederhana “total invoice dikali 11%”. Struktur penagihan menentukan cara menghitung pajaknya. Forwarder bisa bertindak sebagai:
- Principal (penyedia jasa utama)
- Agen/perantara yang menagih biaya pihak ketiga
Perbedaan inilah yang akan mempengaruhi DPP. Adapun beberapa aturan yang menjadi dasar pengenaan pajak, di antaranya:
- Undang-undang No. 42 Tahun 2009, dasar regulasi utama terkait pengenaan barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai, salah satunya jasa freight forwarding.
- Undang-undang No. 36 Tahun 2008, dasar regulasi utama pengenaan pajak penghasilan salah satunya jasa freight forwarding.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis jasa lain yang kena PPh pasal 23, termasuk jasa pengurusan transportasi.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK/.03/2022, mengatur jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya ada biaya pengiriman.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025, mengatur penetapan tarif PPN khusus untuk jasa freight forwarding terbaru.
Baca Juga: Apa Itu Freight Cost? Begini Cara Benar Menghitungnya
Jenis dan Tarif Pajak yang Berlaku

Dalam perpajakan freight forwarding, umumnya terdapat dua jenis pajak, di antaranya:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk jasa forwarding, pemerintah menetapkan besaran tertentu, yaitu 1,1% dari total tagihan bruto. Ada kalanya forwarder hanya membayarkan biaya tertentu atas nama Anda, lalu menagihnya kembali sesuai jumlah aslinya. Nah, dalam situasi seperti ini, perhitungan pajaknya bisa berbeda, tergantung bagaimana rincian tagihan dan metode penagihannya.
2. PPh Pasal 23
PPh 23 adalah pajak atas penghasilan pihak forwarder. Anda sebagai pengguna jasa wajib memotong 2% dari nilai jasa sebelum melakukan pembayaran dan menyetorkannya pada negara. Namun, pastikan mitra forwarder memiliki NPWP, karena jika tidak Anda terpaksa memotong tarif dua kali lipat, yaitu 4%.
Aspek Pajak Dalam Praktik Freight Forwarding
Ada dua metode penagihan pajak dalam freight forwarding, yaitu:
1. Metode Reimbursement
Pada metode ini, forwarder hanya membayarkan biaya tertentu atas nama klien, lalu menagihnya kembali sesuai nominal asli, tanpa mengambil margin dari komponen tersebut. Sebagai contoh, forwarder membayar biaya kapal ke perusahaan pelayaran sebesar Rp50 juta, dan mereka akan menagih kembali Rp50 juta kepada klien.
Metode reimbursement ini berpengaruh pada perhitungan PPh 23, karena pajak hanya dipotong dari biaya jasa forwarder-nya saja, bukan dari biaya transportasi yang ditagihkan kembali. Syaratnya, forwarder harus punya dokumen pendukung yang lengkap, seperti invoice dari pihak ketiga (shipping line), bukti pembayaran ke mereka, dan rincian tagihan ke klien yang memisahkan pos reimbursement dan service fee.
2. Metode Reinvoicing
Berbeda halnya dengan metode ini, karena forwarder akan menagihkan seluruh biaya dalam satu invoice sebagai paket jasa. Biaya pelayaran, trucking, dan komponen lainnya tergabung dalam satu harga jasa yang telah mereka tentukan di awal.
Pada metode ini, nilai tagihan biasanya menjadi dasar pengenaan PPN sekaligus dasar pemotongan PPh 23 oleh klien, tergantung struktur kontrak dan rincian biayanya.
Agar lebih mudah mengingat perbedaan keduanya, Anda bisa melihat perbandingannya pada tabel di bawah ini:
| Metode | Dasar Pengenaan PPh 23 |
| Reimbursement | Fee jasa saja |
| Reinvoicing | Fee jasa + biaya transportasi |
Baca juga: Menghitung Biaya Pengiriman Cargo: Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Contoh Perhitungan Pajak Freight Forwarding
Agar lebih mudah memahaminya, perhatikan contoh perhitungan berikut:
1. Perhitungan PPN
PT Digital Freight Forwarder memberikan jasa freight forwarding kepada PT Sentosa dengan nilai tagihan Rp200 juta (sudah termasuk biaya transportasi), maka:
- PPN terutang = 1,1% x Rp200.000.000 = Rp2.200.000,-
- Total tagihan setelah PPN = Rp200.000.000 + Rp2.200.000 = Rp202.200.000,-
2. Metode Reinvoicing (termasuk PPN dan PPh 23)
PT Digital Freight Forwarder (Forwarder.ai) memberikan jasa freight forwarding dengan rincian:
- Biaya transportasi: Rp80 juta
- Service fee: Rp20 juta
- Total invoice: Rp100 juta
Maka, perhitungannya:
- PPN 1,1% = 1,1% X Rp100.000.000 = Rp1.100.000,-
- Total tagihan sebelum pemotongan PPh 23 = Rp100.000.000 + Rp1.100.000 = Rp101.100.000,-
- Pemotongan PPh 23 oleh klien = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000,-
- Yang diterima PT Digital Freight Forwarder = Rp101.100.000 – Rp2.000.000 = Rp99.100.000,-
3. Metode Reimbursement (termasuk PPN dan PPh 23)
Dengan nilai yang sama, tetapi menggunakan metode reimbursement dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya transportasi (reimbursement): Rp80.000.000,-
- Service fee: Rp20 juta
- Total Dasar Perhitungan Pajak PPN: Rp100.000.000,-
Berikut adalah perhitungannya:
- PPN 1,1% = 1,1% x Rp100 juta = Rp1.100.000,-
- Total tagihan sebelum pemotongan PPh 23 = Rp100.000.000 + Rp1.100.000 = Rp101.100.000,-
- Pemotongan PPh 23 oleh klien = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,-
- Yang diterima PT Digital Freight Forwarder = Rp101.100.000 – Rp400.000 = Rp100.700.000,-
Anda bisa perhatikan perbedaan total angka yang forwarder terima, dengan skema pembayaran berbeda. Pada metode reimbursement, perusahaan menerima lebih besar, karena pemotongan PPh 23 dari fee jasa saja, bukan dari total tagihan.
Memahami komponen perpajakan freight forwarding dapat membantu para pelaku bisnis menghindari risiko salah hitung dan sanksi pajak. Dengan pencatatan yang rapi serta pemahaman menyeluruh terkait metode penagihan pajaknya, Anda bisa memprediksi kewajiban pajak secara lebih akurat.
Agar pengelolaan pengiriman lebih terstruktur dan mudah dipantau, perusahaan dapat memanfaatkan solusi logistik yang terintegrasi. Forwarder.ai membantu bisnis mengelola pengiriman secara efisien dalam satu platform, mulai dari perencanaan hingga tracking kargo.
Cek layanan Forwarder.ai untuk berbagai pilihan pengiriman terbaik, cek rute, hingga cek biaya kirim sesuai kebutuhan bisnis Anda!


